Ramadhan memang moment yang tepat untuk mengerjakan amal sebanyak-banyaknya. Saat Ramadan, banyak orang yang membincangkan puasa, berbuka, tarawih hingga zakat. Sebagai bagian dari Rukun Islam, tentu zakat menjadi perbincangan hangat ketika Ramadhan. Karena di bulan Ramadhan, setiap muslim wajib mengeluarkan zakatnya untuk dibagikan kepada sesama. Namun, perbincangan zakat bagi sebagian besar muslim hanyalah berkutat pada zakat fitrah saja. Padahal, jenis zakat yang wajib kita keluarkan ada beragam. Mari kita ulas keberagaman jenis zakat tersebut:
Zakat Fitrah, yaitu zakat yang wajib dikeluarkan seorang muslim di bulan Ramadhan atau hingga waktu menjelang Idul Fitri. Besaran zakat ini setara dengan 2,5 Kilogram makanan pokok.
Zakat Mal (Harta). Zakat harta ini wajib dikeluarkan seorang muslim sesuai dengan nishab dan haulnya. Untuk waktu mengeluarkan Zakat Mal tidak dibatasi seperti Zakat Fitrah. Jadi dapat dikeluarkan sepanjang tahun ketika syarat zakat sudah terpenuhi.
Zakat Mal Penghasilan, yaitu zakat yang perlu dikeluarkan setiap kita mendapatkan penghasilan berupa harta atau uang. Untuk waktunya, zakat penghasilan dapat dikeluarkan perbulan dengan cara dicicil yang tentunya memakai perhitungan tertentu. Jadi, setiap gajian, seorang muslim dapat langsung menunaikan kewajiban Zakat Penghasilannya.
Zakat Mal Pertanian, yaitu zakat yang dikeluarkan seorang petani atau sebuah perusahaan pertanian sesuai dengan cara mengolah pertanian tersebut. Tentunya juga memiliki penghitungan khusus untuk menentukan besaran zakatnya.
Zakat Mal Perniagaan, yaitu zakat yang dikeluarkan dari harta niaga. Yaitu harta atau aset yang diperjualbelikan dengan maksud mendapatkan keuntungan. Nishab dari Zakat Perniagaan adalah 85 gram emas dan kadar zakatnya adalah 2,5%.
Zakat Mal Hasil Ternak, yaitu zakat haul (satu tahun) hewan ternak 100% milik sendiri, bukan hasil hutang atau ada hak orang lain di dalamnya. Hewan yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah unta, sapi, kerbau, kambing, dan sejenisnya.