30 Poin Resolusi Rakornas BAZNAS 2017

October 6, 2017
Nasional

Acara Rakornas BAZNAS 2017 atau Rapat Koordinasi Zakat Nasional 2017 yang diselenggarakan di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara pada (5/10) akhirnya selesai dan menghasilkan 30 poin resolusi demi tercapainya target zakat nasional 2018.

Berikut 30 poin hasil Rakornas BAZNAS 2017.

  1. Mendorong penyesuaian pimpinan BAZNAS provinsi dan kabupaten atau kota sesuai dengan UU No.23 tahun 2011
  2. Meningkatkan pengumpulan zakat nasional dengan pertumbuhan miniman 25 persen setiap tahun dan target pengumpulan zakat nasional tahun 2018 sebesar Rp 8,77 triliun.
  3. Meningkatkan jumlah muzaki individu menjadi 5,850,000 orangĀ  dan muzaki badan menjadi lima ribu pada tahun 2018.
  4. Meningkatkan kerjasama dengan berbagai pihak dalam publikasi, sosialisasi dan edukasi berzakat melalui amil zakat resmi, yaitu BAZNAS dan LAZ.
  5. Mengusulkan kepada Menkeu agar zakat yang dibayarkan melalui BAZNAS dan LAZ menjadi pengurang pajak, bukan hanya pengurang pendapatan kena pajak.
  6. Mempercepat proses revisi instruksi Presiden nomor tiga tahun 2014 menjadi PP atau Perpres tentang pemotongan zakat ASN dan pegawai BUMN/BUMD beserta anak cucu perusahaan.
  7. Baznas Mendorong Ketua Umum KORPRI untuk menginstruksikan Pembina KORPRI sesuai dengan tingkatannya untuk membayar zakat ke BAZNAS melalui pemotongan langsung dari daftar gaji.
  8. Mencapai rasio penyaluran zakat terhadap pengumpulan (allocation to collection ratio) minimal sebesar delapan persen.
  9. Meningkatkan jumlah mustahik yang dibantu secara nasional hingga mencapai delapan juta orang pada tahun 2018. Dengan pembagian 10 persen oleh BAZNAS pusat, 60 persen oleh BAZNAS provinsi dan kab/kota dan 30 persen oleh LAZ.
  10. Mengentaskan mstahik fakir miskin dari garis kemiskinan BPS sebesar satu persenĀ  dari jumlah orang miskin, dengan pembagian 10 persen oleh BAZNAS pusat, 60 persen oleh BAZNAS provinsi dan kab/kota dan 30 persen oleh LAZ.
  11. Meningkatkan jumlah program pengembangan komunitas berbasis zakat pada 121 wilayah yang tersebar di 121 kabupaten/kota dengan rincian 81 wilayah oleh BAZNAS dan 40 wilayah oleh LAZ yang diukur keberhasilannya dengan menggunakan Indeks Desa Zakat (IDZ).
  12. Mengukur kinerja Baznas dan LAZ dengan Index Zakat Nasional (IDZ). Dengan target dampak pendistribusian zakat meningkat sebesar 20 persen pada tahun 2018.
  13. Mendorong penguatan peran pendistribusian dan pendayagunaan zakat dalam pencapaian SDGs.
  14. Mendorong BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/kota agar membentuk UPZ sesuai dengan lingkup kewenangannya untuk menata amil zakat yang sudah ada agar sesuai dengan UU No.23 tahun 2011 dan PP No. 14 tahun 2014.
  15. Mendesak pemda untuk membuat regulasi daerah dalam bentuk PERDA zakat atau peraturan lainnya di semua daerah.
  16. Mendorong Mendagri agar menginstruksikan kepada Kepala Daerah untuk mengalokasikan dana operasional dan hak keuangan pimpinan BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota dari APBD sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  17. BAZNAS Pusat berkoordinasi dengan Dirjen Dukcapil dalam membuat tautan data kependudukan dalam mengembangkan basis data muzaki dan mustahik.
  18. BAZNAS membuat panduan pengusulan pendanaan BAZNAS Provinsi dan Kabupaten/Kota dari sumber APBD.
  19. RKAT BAZNAS, BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota 2018 wajib sudah disahkan oleh pejabat yang berwenang selambat-lambatnya 30 November 2017.
  20. BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota membentuk unit pelaksana yang diisi oleh amil/amilat yang kompeten dan profesional baik dari sisi syariah maupun manajerial dan yang aktif serta produktif.
  21. Pimpinan dan pelaksana BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/ Kota serta LAZ memiliki sertifikat Profesi Amil yang ditentukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) BAZNAS.
  22. BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota menggunakan Sistem Informasi Manajemen BAZNAS (SIMBA) termasuk core accounting system
  23. LAZ berkoordinasi dan melaporkan pengelolaan ZIS-nya kepada BAZNAS sesuai tingkatannya.
  24. BAZNAS dan LAZ diaudit oleh Kantor Akuntan Publik dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan dipublikasikan secara terbuka.
  25. BAZNAS dan LAZ memiliki standar operasional prosedur (SOP)
  26. BAZNAS dan LAZmempersiapkan diri untuk menjadi lembaga keuangan syariah di bawah pengawasan OJK.
  27. BAZNAS dan LAZ beroperasi sesuai dengan syariah dan memiliki kesiapan untuk diaudit syariah oleh Kemenag.
  28. BAZNAS Provinsi Kabupate/Kota dan LAZ wajib memiliki Rencana Strategis yang mengacu pada Rencana Strategis BAZNAS 2016-2020.
  29. BAZNAS dan LAZ menggunakan indeks Zakat Nasional sebagai alat ukur kinerja
  30. BAZNAS dan LAZ menjadikan pengelolaan zakat Indonesia sebagai praktik yang terbaik di dunia.

Demikian Resolusi Rakornas 2017 yang merupakan hasil persetujuan dan kesepakatan seluruh peserta Rakornas yang dihadiri 559 peserta yang berasal dari BAZNAS Pusat, Propinsi, Kabupaten/Kota, LAZ Nasional, Propinsi, Kabupaten/Kota.

Sumber : pusat.baznas.go.id

Bagikan artikel ini

Open chat
Assalamualaikum
Assalamualaikum
apa yang bisa kami lakukan untuk anda?