Gubernur Ingatkan Bendahara Gaji Potong Zakat PNS

June 5, 2017
Aktifitas

Air Itam, Pangkalpinang – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), H. Erzaldi Rosman mengingatkan kepada Bendahara gaji yang ada di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel, agar memotong zakat para pegawai muslim.

Hal itu diungkapkannya, saat Upacara Bendera Peringatan Hari Kelahiran Pancasila, yang berlangsung di halaman Kantor Gubernur Babel, Air Itam Pangkalpinang, Kamis (1/6/2017).

Gubernur menegaskan, zakat ini merupakan perintah dalam agama islam. “Zakat inikan kewajiban bagi umat muslim saja, yang selain muslim tidak. Jadi, bagi pegawai yang muslim saya wajibkan untuk diambil 2,5 persen zakatnya. Dan itu sudah ada didalam Alqur’an, karena saya pemimpin di Pemprov Babel ini, saya bantu ngambil zakat itu dari masing-masing pegawai yang muslim,” ujar Gubernur.

Allah SWT berfirman, “Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian” (Qur’an Surat Adz-Dzâriyât [51] : 19). Kemudian, “Dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya” (Qur’an Surat Al-Hadîd [57]: 7). “Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah (zakat) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik” (Qur’an Surat Al-Baqarah [2]: 267).

Dalam kesempatan itu, diungkapkan Gubernur, sampai saat ini, baru sekitar 40 persen pegawai Pemprov yang sudah membayar zakat.

“Kalau ada pegawai yang komplain terhadap pemotongan gajinya oleh Bendahara gaji untuk zakat ini, silakan lapor ke saya, nanti saya akan tanya kenapa dia komplain. Jangan sampai nanti alasan ada yang tidak bayar karena sudah bayar zakat kepada Ibu atau neneknya. Kalau ibu atau nenek itu, bukan zakat, tapi memang sudah keharusan dari kita sebagai anak atau cucu untuk menyisihkan penghasilan kita kepada mereka, tapi itu bukan zakat,” tegas Gubernur.

Terpisah, Sekda Provinsi Babel, Dr. Yan Megawandi, SH., M.Si mengatakan, apa yang disampaikan Gubernur sudah sangat jelas bagi pegawai. “Nanti kita kita evaluasi per tanggal 5 setiap bulannya semua perangkat daerah harus melaporkan mengenai pembayaran zakat pegawainya masing-masing. Dari sana kita tahu kalau ada yang belum membayarkan. Bendahara itu kewajibannya memotong selagi pegawai bersangkutan muslim,” ungkap Sekda.

Didit juga Ingatkan Anggota DPRD Bayar Zakat

Sementara itu sebelumnya, Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya mendukung apa yang telah disampaikan oleh Gubernur terkait kewajiban zakat bagi pegawai yang muslim. “Gubernur kan telah mengingatkan kepada pegawai Pemprov untuk membayar zakat. Saya mendukung itu. Bearti kita berterima kasih telah diingatkan Pak Gubernur, daripada kita mendapatkan malapetaka dan mendapatkan dosa. Beliau sebagai pemimpin mengingatkan, umat muslim PNS. Peraturan Daerahnya kan sekarang sedang digodok. Kepentingan zakat ini bukan untuk PAD, tapi salah satunya adalah untuk membantu masyarakat miskin yang tidak mampu,” terang Didit.

“Malahan DPRD juga, anggota dewan saya ingatkan untuk bayar zakat. Malu saya, masa’ DPRD bikin Perda malah DPRDnya tidak bayar zakat. Saya akan rapatkan, saya sudah bikin surat bahwa mulai Juni 2017 ini,  masalah zakat wajib bagi anggota DPRD yang beragama islam sebesar 2,5 persen,” tutupnya.(Ahmad).

Sumber : humas.babelprov.go.id

Bagikan artikel ini

Open chat
Assalamualaikum
Assalamualaikum
apa yang bisa kami lakukan untuk anda?