Zakat dan Sustainable Livelihood

June 22, 2016
Artikel

“BAZNAS menghadirkan Unit Tanggap Darurat Bencana (TDB). Bukan sekadar “meramaikan” response atas bencana, tetapi membangun sudut pandang baru pendayagunaan zakat di kancah pascabencana”

“BAZNAS menghadirkan Unit Tanggap Darurat Bencana (TDB). Bukan sekadar “meramaikan” response atas bencana, tetapi membangun sudut pandang baru pendayagunaan zakat di kancah pascabencana” Bencana bagi masyarakat sebuah kawasan, mengubah kesejahteraan menjadi kepapaan. Praktik pendistribusian zakat di ranah bencana didominasi aksi karitatif. Patutlah saling mengingatkan, pengelolaan zakat jangan hanya berkutat terlalu lama pada level darurat. Ramadhan menjadi momentum mengorganisasi energi kebaikan menjadi sarat maslahat.

Melalui artikel ini, ada kata kunci dari kosakata pemberdayaan: sustainable livelihood, keberlanjutan mata pencaharian. Saatnya, masyarakat perzakatan Indonesia bersatu memulihkan sustainable livelihood masyarakat pada tahap pascabencana. Pengelolaan zakat untuk penanganan pascabencana, mengedepankan sedikitnya tujuh prinsip: berpusat pada komunitas sasaran, fokus pada ikhtiar kesinambungan, menyeluruh, berazas partnership, mengaitkan solusi mikro dengan kondisi makro,dinamis, membangun berdasarkan potensi komunitas dhu’afa yang disasar.

Bencana sendiri, telah melenyapkan sendi-sendi penopang kehidupan tradisional masyarakat. Penanganan kemiskinan yang lahir pascabencana, menuntut pendekatan sustainable livelihood. Pendekatan ini merupakan strategi mengembalikan “aset tradisional” yang melekat pada diri komunitas dhu’afa yang disasar. Misalnya, rakyat sekitar hutan yang biasa hidup dari rotan, damar, dan hasil hutan lainnya secara arif dan beraturan, menjadi miskin didera pembalakan hutan, belum lagi asap pasca pembakaran yang berkepanjangan merusak keteraturan hidup. Rakyat hutan pun terusir bahkan dicap kriminal perambah hutan ketika hutan beralih kepemilikan ditopang birokrasi yang lebih tinggi. Menghapus kemiskinan warga sekitar hutan tak cukup dengan modal uang atau pendampingan usaha mikro. Ada aset tradisional yang dihabisi hingga ke akar-akarnya. Mengganti kehilangan aset ini bukanlah hal sederhana. Intinya, aset tradisional keberdayaan masyarakat, perlu dipulihkan agarkemiskinan tidak berkelanjutan.

Sustainable livelihood untuk masyarakat pascabencana memerlukan kesetimbangan lima modal. Alam, sebagaimana contoh mengenai warga sekitar hutan di atas. Normalisasi alam, syarat pulihnya penghidupan masyarakat; Uang. Membelanjakan uang di wilayah bencana, cara bijak membuat ekonomi berputar di wilayah yang baru dilanda bencana; Sumberdaya Manusia. Warga di wilayah terdampak bencana perlu menguasai skill, pendidikan, etos kerja, dan sehat; Fisik. Tanpa infrastruktur memadai, masyarakat korban bencana memperoleh logistik dengan harga tinggi, pun terancam kelangkaan; Sosial. Ini modal penting pem bawa pengaruh besar bagi pemulihan penghidupan. Masyarakat harmonis, jauh dari ketegangan dan konflik internalnya, relatif lebih mudah dipulihkan penghidupannya dibanding yang meles arikan dendam. Andai kita arif mengelola semua sumber daya ini, keseimbangan modal ikut terpelihara dengan baik.

Mendayagunakan zakat sebagai energi pemulihan pasca bencana, adalah kebijakan yang menuntut kepaduan gerak demi menghindari massifikasi kemiskinan. Syaikh Yusuf Qradhawi menegaskan, “bekerja” menjadi salah satu solusi mengentaskan kemiskinan, dan pemulihan mata pencaharian masyarakat di wilayah terdampak bencana berada dalam kategori ini. Maka, Tanggap Darurat Bencana dimaknai pula sebagai langkah simultan memulihkan mata pencaharian penyintas bencana dengan memulihkan kesetimbangan sumberdaya yang ada. Ramadhan, momentum satukan energi ‘tuk pulihkan keberdayaan masyarakat yang termiskinkan akibat bencana.

Oleh : Nana Mintarti | Anggota BAZNAS

Bagikan artikel ini

Open chat
Assalamualaikum
Assalamualaikum
apa yang bisa kami lakukan untuk anda?