Sebelumnya Badan Amil Zakat Daerah (Bazda) Prov. Kep. Bangka Belitung didirikan tahun 2004. Badan pengelola zakat di lingkungan Prov. Kep. Bangka Belitung ini didirikan berdasarkan Undang-undang No. 38 Tahun 1999 tentang pengelolaan zakat. Adapun Kepengurusan Bazda Bangka Belitung pertama kali dibentuk dengan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung No. 188.44/20/IV/2004 Tahun 2004 kemudian diperbaharui dengan SK Gubernur No. 188.44/390/II/2011 dan Revisi SK Gubernur No. 188.44/193/II Tahun 2011.
Sesuai dengan Undang – undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014, maka Badan Amil Zakat Daerah yang dulunya dikenal dengan BAZDA telah resmi menjadi Badan Amil Zakat Nasional atau yang dikenal sekarang dengan BAZNAS berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 118 Tahun 2014.
Mengkoordinasikan BAZNAS Kabupaten/Kota dan Perwakilan LAZ dalam mencapai target-target kinerja di Prov. Kep. Bangka Belitung
Mengoptimalkan peran dan fungsi BAZNAS Prov. Kep. Bangka Belitung dalam menanggulangi kemiskinan di wilayah Prov. Kep. Bangka Belitung
Mengoptimalkan secara terukur pengumpulan zakat provinsi dengan meningkatkan kesadaran umat islam untuk berzakat di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Menjadikan BAZNAS Prov. Kep. Bangka Belitung sebagai Lembaga Amil zakat yang pertama dalam melaksanakan pengumpulan, dan paling amanah dalam pendistribusian dalam wilayah Prov. Kep. Bangka Belitung
Mengoptimalkan Sistem Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat untuk pengentasan kemiskinan, peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pemoderasian kesenjangan sosial berbasis teknologi informasi dan komunikasi terkini
Menggerakkan dakwah islam untuk kebangkitan zakat provinsi melalui sinergi ummat
Pengelolaan Keuangan ZIS dan DSKL Prov. Kep. Bangka Belitung secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel yang tepat waktu sesuai dengan regulasi dan syariat Islam
Menerapkan sistem pelayanan prima kepada seluruh pemangku kepentingan zakat di wilayah Provinsi Kep. Bangka Belitung
Berperan aktif dan memimpin gerakan zakat nasional dan dunia
Mengarusutamakan zakat sebagai instrumen pembangunan menuju masyarakat yang adil makmur, baldatun thayyibatun wa robbun ghafuur
Mengembangkan kompetensi amil zakat yang unggul dan menjadi rujukan nasional