Kekuatan Fiskal Untuk Pemberdayaan Umat, Transformasi 15 Tahun BAZNAS

February 1, 2016
Artikel

Pada 17 Januari lalu, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) memasuki usia 15 tahun. Sejak pertama kali didirikan pada 2001 melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 8/2001, hingga kini BAZNAS berusaha konsisten menjalankan ketetapannya sebagai badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah untuk menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional.

BAZNAS harus mulai mawas diri, mengevaluasi segala sesuatu yang pernah dilakukan dalam mengemban tugas tersebut. Pada usia ini juga, BAZNAS berkewajiban untuk mengembangkan praktik-praktik terbaik dalam pengelolaan zakat.

Milad tahun ini juga istimewa karena menjadi perayaan pertama setelah UU No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat diberlakukan dengan keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) No 14/2014. Selain itu, ini juga tahun pertama bagi 11 anggota BAZNAS yang baru terpilih dan menjalankan tugas.

Bagi BAZNAS Keberadaan UU ini semakin penting karena mengukuhkan peran sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat secara nasional. Dalam UU tersebut, BAZNAS dinyatakan sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama. BAZNAS bertanggung jawab untuk mengawal pengelolaan zakat yang berasaskan syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi dan akuntabilitas.

Dalam UU tersebut juga sudah menjelaskan bahwa zakat bukan hanya kewajiban individu warga negara muslim, namun sudah menjadi urusan yang diatur oleh negara. Point ini menjadi penting, karena menegaskan bahwa negara menjadi lembaga yang menangani zakat sesuai dengan Surah Attaubah ayat 103.

Harus diakui ada bagian di sana-sini yang masih kurang ideal, sebab zakat belum benar-benar menjadi kewajiban umat muslim di Indonesia, hanya opsional. Namun secara umum ada banyak kemajuan dalam pengelolaan zakat, sudah banyak sekali masyarakat yang mempunyai kesadaran dan menunaikan zakat. Ini bisa dilihat dari penghimpunan zakat nasional yang rata-rata meningkat sebesar 24 persen tiap tahunnya.

Dukungan Pemerintah

Berbagai aturan mengenai pengelolaan zakat merupakan bentuk dukungan nyata dari pemerintah yang patut kita syukuri. Buka hanya itu, tahun ini pemerintah juga memberikan dukungan dengan menyediakan gedung yang cukup representatif meski masih butuh perbaikan sebagai kantor baru BAZNAS. Seluruh dukungan konstitusional dan kelembagaan ini harus dimanfaatkan untuk memaksimalkan kinerja, terutama dalam sektor penghimpunan zakat.

Potensi penghimpunan zakat menurut survei BAZNAS-IRTI IDB-IPB sebesar Rp217 Triliun (perhitungan tahun 2011) jelas sangat besar. Dengan potensi tersebut, secara bertahap BAZNAS akan membangun sistem lembaga keuangan yang mampu mewadahinya. Menjadi lembaga keuangan yang disupervisi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga mempunyai efisiensi dan cara kerja cepat seperti lembaga perbankan meskipun tidak berorientasi profit.

Dengan penghimpunan yang optimal, maka program penyaluran zakat pun akan semakin nyata dirasakan oleh para mustahik. Saat ini sudah banyak hal yang bisa menjadi cerita keberhasilan lembaga ini. Salah satunya, program Zakat Community Development (ZCD). Ini adalah program yang tidak saja memberikan bantuan konsumtif, namun juga berusaha meningkatkan produktivitas mustahik. Melalui ZCD, pelan-pelan para mustahik bertranformasi menjadi muzaki. Ini adalah program yang bisa bersinergi dengan program pemerintah untuk mengentaskan kemiskinan, termasuk data persebarannya.

Program ini merupakan salah satu cara BAZNAS menjawab kepercayaan para muzaki yang sudah menyalurkan zakatnya. Sebab BAZNAS harus terus menerus mengembangkan diri sebagai pengelola zakat yang serius, transparan dan akuntable. Dengan demikian, kepercayaan publik semakin besar, di sisi lain lembaga akan semakin amanah.

Pada akhirnya, kami mengajak kepada para muzaki untuk menyalurkan zakat penghasilannya melalui BAZNAS, baik di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota atau lembaga amil zakat resmi. Ini agar zakat teragregasi (terkumpul) agar dapat menjadi instrumen fiskal sehingga mampu mengentaskan kemiskinan secara nasional.

Oleh:  Prof. Dr. Bambang Soedibyo, MBA.CA

Ketua BAZNAS

Sumber : pusat.baznas.go.id

Bagikan artikel ini

Open chat
Assalamualaikum
Assalamualaikum
apa yang bisa kami lakukan untuk anda?