Skip to content
Facebook Youtube Instagram
Bayar Zakat
Kalkulator Zakat
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
  • HOME
  • KABAR
    • AKTIFITAS
    • ARTIKEL
    • VIDEO AKTIFITAS
  • LAYANAN
    • REKENING
    • JEMPUT ZAKAT
  • PENDISTRIBUSIAN
    • SOSIAL
    • EKONOMI
    • PENDIDIKAN
    • KESEHATAN
    • DAKWAH
  • ZAKAT
    • ZAKAT MAAL
      • ZAKAT PENGHASILAN
      • ZAKAT EMAS DAN PERAK
      • ZAKAT PERDAGANGAN
      • ZAKAT SAHAM
    • INFAK
    • SEDEKAH
  • TENTANG KAMI
    • MITRA
    • PUBLIKASI
      • KLIPING MEDIA
      • LAPORAN
    • KIRIM PESAN
    • PENGELOLA ZAKAT
      • BAZNAS KABUPATEN KOTA
      • LEMBAGA AMIL ZAKAT
  • HOME
  • KABAR
    • AKTIFITAS
    • ARTIKEL
    • VIDEO AKTIFITAS
  • LAYANAN
    • REKENING
    • JEMPUT ZAKAT
  • PENDISTRIBUSIAN
    • SOSIAL
    • EKONOMI
    • PENDIDIKAN
    • KESEHATAN
    • DAKWAH
  • ZAKAT
    • ZAKAT MAAL
      • ZAKAT PENGHASILAN
      • ZAKAT EMAS DAN PERAK
      • ZAKAT PERDAGANGAN
      • ZAKAT SAHAM
    • INFAK
    • SEDEKAH
  • TENTANG KAMI
    • MITRA
    • PUBLIKASI
      • KLIPING MEDIA
      • LAPORAN
    • KIRIM PESAN
    • PENGELOLA ZAKAT
      • BAZNAS KABUPATEN KOTA
      • LEMBAGA AMIL ZAKAT

[vc_row][vc_column][vc_single_image image=”2157″ img_size=”full” style=”vc_box_shadow” css_animation=”fadeInLeft”][vc_column_text]Para ulama peserta Muktamar Internasional Pertama tentang zakat di Kuwait (29 Rajab 1404 H), menganalogikan zakat perusahaan kepada zakat perdagangan. Hal ini dikarenakan, jika dipandang dari aspek legal dan ekonomi, kegiatan sebuah perusahaan intinya berpijak pada kegiatan trading atau perdagangan.

Oleh karena itu, secara umum pola pembayaran dan penghitungan zakat perusahaan dianggap sama dengan zakat perdagangan begitu pun dengan kadar nisabnya setara dengan 85 gram emas.

Sebuah perusahaan biasanya memiliki harta yang tidak akan terlepas dari tiga bentuk: Pertama, harta dalam bentuk barang. baik yang berupa sarana dan prasarana maupun yang merupakan komoditas perdagangan. Kedua, harta dalam bentuk uang tunai yang biasanya disimpan di bank-bank. Ketiga, harta dalam bentuk piutang.

Maka yang dimaksud dengan harta perusahaan yang harus dizakati adalah ketiga bentuk harta tersebut dikurangi harta dalam bentuk sarana dan prasarana serta kewajiban mendesak lainnya, seperti utang yang jatuh tempo atau yang harus dibayar saat itu juga.

Abu Ubaid (wafat tahun 224 H) di dalam Al-Amwaal menyatakan bahwa;

“Apabila engkau telah sampai batas waktu membayar zakat (yaitu usaha engkau telah berlangsung selama satu tahun, misalnya usaha dimulai pada bulan Zulhijjah 1421 H dan telah sampai pada Zulhijjah 1422 H), perhatikanlah apa yang engkau miliki, baik berupa uang (kas) ataupun barang yang siap diperdagangkan (persediaan), kemudian nilailah dengan nilai uang dan hitunglah utang-utang engkau atas apa yang engkau miliki“.

Dari penjelasan di atas, maka dapatlah diketahui bahwa pola perhitungan zakat perusahaan didasarkan pada laporan keuangan (neraca) dengan mengurangkan kewajiban atas asset lancar, atau seluruh harta (di luar sarana dan prasarana) ditambah keuntungan, dikurangi pembayaran utang dan kewajiban lainnya, lalu dikeluarkan 2,5 persen sebagai zakatnya. Sementara pendapat lain menyatakan bahwa yang wajib dikeluarkan zakatnya itu hanyalah keuntungannya saja.

Cara menghitung zakat perusahaan:

2,5% x (aset lancar – hutang jangka pendek)

Contoh:

Perusahaan A memiliki aset usaha senilai Rp2.000.000.000,- dengan hutang jangka pendek senilai Rp500.000.000,-. Jika harga emas saat ini Rp622.000,-/gram, maka nishab zakat senilai Rp52.870.000,-. Sehingga Perusahaan A sudah wajib zakat atas perusahaannya. Zakat perusahaan yang perlu ditunaikan sebesar 2,5% x (Rp2.000.000.000,- – Rp500.000.000,-) = Rp37.500.000,-.

[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]

Provinsi Kepulauan Bangka Belitung-putih

Jl. Raden Abdullah No. 099 Kel. Opas Indah Kec. Tamansari, Pangkalpinang

Email : baznasprov.kepbabel@baznas.go.id

Layanan

  • Laporan
  • Jemput Zakat
  • Rekening
  • Laporan
  • Jemput Zakat
  • Rekening

Ikuti Kami

Assalamualaikum
WhatsApp
Assalamualaikum
apa yang bisa kami lakukan untuk anda?
Open chat