BAZNAS Simbol Kemajuan Perzakatan Indonesia

January 27, 2015
Artikel

“Mengelola zakat berarti
mengelola ekspektasi
masyarakat dan harapan
umat yang begitu besar
terhadap lembaga
pengelola zakat”.

Tahun ini Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) genap 14 tahun berkhidmat di tengah umat, bangsa dan Tanah Air. Seiring dengan milad tersebut BAZNAS menghadirkan semangat baru untuk mengoptimalkan potensi zakat di Indonesia. Milad ke-14 BAZNAS tanggal 17 Januari 2015 merupakan kesempatan yang amat baik untuk melakukan introspeksi dan evaluasi atas pelaksanaan tugas BAZNAS agar menjadi lembaga yang kredibel dan terbaik.
Pencapaian visi BAZNAS tidak hanya dilakukan dengan pengaturan dan penataan perangkat organisasi, tetapi juga penguatan fungsi pelayanan kepada muzaki, mustahik dan masyarakat pada umumnya. Mengelola zakat bukan sekedar mengelola uang, mengelola organisasi dan manajemen atau sebatas mengelola program. Mengelola zakat berarti mengelola ekspektasi masyarakat dan harapan umat yang begitu besar terhadap lembaga pengelola zakat.
Meminjam ungkapan pengamat sosial ekonomi Prof. Dr. Dawam Rahardjo bahwa “Islam itu bukan agama pribadi, tapi Islam itu agama publik”, maka sesuai konteks pengelolaan zakat diperlukan cakrawala yang luas dalam melihat zakat bukan hanya soal ibadah semata, melainkan urusan publik. Dalam konteks bernegara, zakat dapat menjadi salah satu jaring pengaman sosial di masyarakat. Zakat salah satu sumbangan Islam terhadap pembangunan masyarakat yang adil dan makmur.
Negara membutuhkan peran BAZNAS dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjadi katalis untuk mengubah masyarakat yang kurang mampu. Sebaliknya, BAZNAS membutuhkan dukungan negara dan pemerintah yang lebih konkret untuk dapat melakukan perannya secara maksimal.
Perkembangan BAZNAS selain karena dukungan regulasi, juga karena kepercayaan publik. BAZNAS dan semua lembaga pengelola zakat pada dasarnya dibentuk dengan “misi idealis”, bukan misi pragmatis. Pertumbuhan lembaga pengelola zakat dan intensi gerakan zakat di tanah air diharapkan meningkatkan akses warga miskin terhadap dana zakat. Lembaga pengelola zakat tidak boleh membuat aturan-aturan yang mempersulit atau membatasi akses warga miskin untuk mendapatkan dana zakat yang mereka butuhkan sepanjang memenuhi kriteria sebagai mustahik. Untuk itu BAZNAS dan masing-masing lembaga pengelola zakat harus melakukan program “quickwins” dalam melayani umat, khususnya muzaki dan mustahik. Dana zakat tidak boleh disimpan dalam waktu lama dan harus disalurkan segera kepada mustahik dalam batas waktu paling lama setahun.
Undang-Undang No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat menggariskan jatidiri lembaga amil sebagai organisasi yang “bersifat nirlaba”. Kalau di perusahaan dikenal apa yang disebut good corporate governance, maka di lembaga zakat diterapkan good amil governance. Sesuai dengan prinsip good amil governance, maka penghargaan terhadap karyawan (amil), penghargaan terhadap mustahik, dan penghargaan terhadap muzaki menjadi sebuah keniscayaan guna menjaga kepercayaan publik.
Perbedaan substantif antara “corporate” dan “amil” tidak bisa digeneralisasi dan disamaratakan. Seseorang yang memiliki latar belakang bankir, manajer perusahaan atau pakar di bidang keuangan, dengan keahlian dan pengalamannya bisa berkontribusi untuk membesarkan lembaga pengelola zakat, tetapi management approachnya harus disesuaikan dengan karakteristik pengelolaan zakat.
Sebagai langkah konkret, Milad ke-14 BAZNAS tahun 2015 menjadi momentum untuk mengusung “BAZNAS baru” yang lebih mendekatkan diri kepada muzaki, mustahik, dan masyarakat. Dalam upaya menghadirkan semangat dan spirit baru tersebut, telah diluncurkan brand komunikasi “BAZNAS baru” dengan fi losofi dasar, yaitu:
Pertama, “kepak sayap” untuk menghantarkan menggapai kenyataan. Maknanya, iktikad BAZNAS adalah untuk mengangkat harkat kehidupan masyarakat melalui pengelolaan zakat yang profesional dengan optimalisasi internal melalui reorganisasi dan konsolidasi.
Kedua, “mata panah” yang mengarah tepat untuk memberi manfaat. Maknanya, umat memerlukan kecepatan dalam pelayanan agar zakat sampai tepat sasaran dan segera tersalurkan ke tangan mustahik.
Ketiga, “mata” pandangan yang menentramkan untuk hadirnya ketulusan. Maknanya, keramahan pelayanan BAZNAS merupakan perwujudan visi amanah, transparansi serta profesional untuk peka terhadap tantangan zaman dan menjadikan zakat sebagai
solusi bagi kesejahteraan umat.
BAZNAS satu-satunya badan resmi yang dibentuk oleh pemerintah untuk secara mandiri dan profesional mengelola zakat, infak dan sedekah di tingkat nasional. Lembaga ini bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama. BAZNAS merupakan lembaga pengelola zakat pertama yang memperoleh sertifi kat ISO untuk semua divisi. Begitupun dalam audit keuangan oleh Kantor Akuntan Publik, BAZNAS selalu meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
BAZNAS dituntut untuk dapat menjadi referensi perzakatan di Tanah Air. Untuk mendukung terlaksananya tujuan tersebut, maka kemitraan dengan lembaga lain terus dikembangkan. Sebagai contoh, Bank Indonesia (BI) melalui Departemen Kebijakan Makroprudensial (sekarang Direktorat Kebijakan Makroprudensial) beberapa kali memfasilitasi BAZNAS untuk mengoptimalkan
potensi sumber-sumber pendanaan syariah di Indonesia, terutama dalam kaitannya dengan zakat. BAZNAS membangun sinergi dengan Islamic Development Bank (IDB) dan Bank Indonesia melalui working group penyusunan “Zakat Core Principles”. Kerjasama working group tripartit BAZNAS dan IDB yang difasilitasi oleh Bank Indonesia (BI) akan dilanjutkan dengan pembentukan The International Islamic Inklusive Financial Services Board (IIIFSB) di Jakarta.
Simbol kemajuan pengelolaan zakat Indonesia harus tercermin dari kemajuan yang dicapai BAZNAS dari waktu ke waktu. Program pendistribusian dan pendayagunaan zakat, infak dan sedekah yang dikelola BAZNAS di bidang kemanusiaan, pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan dakwah telah menghadirkan rule model yang menginspirasi bagi BAZNAS-BAZNAS
di daerah.
Segala kemajuan yang dicapai oleh BAZNAS sebagai institusi yang tumbuh dinamis, bukan untuk menempatkannya di atas menara gading (ivory tower). BAZNAS berbuat untuk kepentingan umat Islam di Tanah Air, terutama guna membela nasib
orang-orang miskin dan menegakkan kemaslahatan umat sesuai yang diperintahkan dalam agama Islam.
Wallahu a’lam bisshawab

Oleh : M. Fuad Nasar
Wakil Sekretaris Baznas

Bagikan artikel ini

Open chat
Assalamualaikum
Assalamualaikum
apa yang bisa kami lakukan untuk anda?