PANGKALPINANG – Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung atau lebih dikenal Bank Syariah Bangka Belitung bersama Badan Amil Zakat Nasional Prov. Kep. Bangka Belitung melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang berlangsung di Kantor Pusat Bank Syariah Bangka Belitung Jl. Kampung Melayu Bukit Merapin, Komplek TJ Tower, Pangkalpinang pada tanggal 26 April 2018 kemarin.
MoU yang ditandatangani oleh Direktur Utama BPRS Bangka Belitung mengenai kerjasama penyaluran zakat perusahaan oleh Bank Syariah Bangka Belitung melalui Badan Amil Zakat Nasional Prov. Kep. Bangka Belitung. Penyaluran Zakat tersebut akan disalurkan melalui kegiatan sunatan massal untuk anak dhuafa di 7 kabupaten/kota di Bangka Belitung.
Helli Yuda usai penandatanganan mengatakan, pihaknya melakukan kegiatan ini dalam rangka untuk meningkatkan potensi zakat yang terserap di Bangka Belitung yang disalurkan melalui Baznas karena Bank Syariah Bangka Belitung belum memiliki NPWZ. Maka dari itu harus penyalurannya melalui Baznas Provinsi Bangka Belitung.