Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo menunaikan zakat penghasilannya melalui BAZNAS yang membuka layanan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (14/6). Zakat Presiden diterima langsung oleh Ketua BAZNAS, Prof. Dr. Bambang Sudibyo, MBA., CA.
Presiden menunaikan zakatnya bersama Wakil Presiden, Kabinet Kerja, Pimpinan BUMN, Pejabat Eselon 1 Kementerian dan BUMN serta para Muzaki. Sekitar 300 pejabat yang hadir untuk menunaikan zakatnya dilayani oleh 30 petugas BAZNAS. Para pejabat dapat membayarkan zakatnya dengan cara tunai maupun transfer.
Bambang Sudibyo menyampaikan apresiasi tinggi kepada Presiden, Wakil Presiden dan para pejabat yang menunaikan zakatnya melalui BAZNAS. Langkah ini akan menjadi sebuah teladan kepada seluruh masyarakat bahwa zakat adalah kewajiban bagi ummat muslim yang harus ditunaikan melalui badan resmi pengelola zakat nasional, yaitu BAZNAS.
“Dengan terbitnya Undang-undang No.23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, maka zakat, baik pengumpulannya maupun pendistribusiannya sudah menjadi urusan negara,” katanya.
Dengan menyalurkan zakat melalui BAZNAS, Presiden juga menghimbau masyarakat untuk mengurangi resiko keamanan bagi mustahik (penerima zakat). Resiko keamanan muncul jika masyarakat masih mengumpulkan mustahik dalam satu tempat untukmenyalurkan zakatnya secara langsung.
Langkah Presiden ini ditiru oleh 10 Gubernur yaitu Gubernur Jawa Barat, Banten, Lampung, Jambi, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Aceh, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Timur masing-masing juga menyalurkan zakatnya melalui BAZNAS Provinsi.
“BAZNAS pada periode pengurusan 2015-2020 ini telah bertekad menggelorakan gerakan zakat dalam semua aspeknya. Kami menamakan gairah peningkatan zakat di seluruh Indonesia ini sebagai Kebangkitan Zakat, dan era ini kami sebut sebagai era Kebangkitan Zakat,” katanya.
Setiap tahun dalam skala nasional, kepercayaan masyarakat kepada BAZNAS terus meningkat. Hal ini dibuktikan dengan jumlah penghimpunan yang terus naik. Tahun 2016, BAZNAS berhasil mengumpulkan zakat, infak/sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya sebesar 37,45% atau setara dengan Rp 5,017 Triliun yang dikumpulkan dari BAZNAS,
BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/ Kota dan Lembaga Amil Zakat. Jumlah ini meningkat dari Pengumpulan 2015 sebesar Rp 3,650 Triliun.
Pada Tahun 2016 masyarakat yang telah berzakat (Muzakki) melalui BAZNAS RI, BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota dan LAZ sebanyak 4.181.078 jiwa.
BAZNAS juga mengupayakan berbagai inovasi layanan pembayaran zakat masyarakat. BAZNAS terus memperbaiki kemudahan berzakat baik melalui kanal perbankan, konter, dan jemput zakat. Saat ini BAZNAS proaktif menyediakan layanan kemudahan berzakat digital dengan berbagai platform dan portal e-commerce untuk memberikan kemudahan berzakat, tidak saja bagi masyarakat Indonesia di tanah air, tetapi di luar negeri.
Tidak cukup dengan itu, BAZNAS juga meluncurkan gagasan INKLUSI ZAKAT yakni sebuah gerakan mengajak sebanyak mungkin lapisan masyarakat ikut dalam kampanye zakat dan menjadi agen zakat bagi masyarakat di semua lapisan. Pada hari ini BAZNAS bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memulai program penghimpunan zakat melalui 328.466 agen Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif (Laku Pandai). Program Laku Pandai dilaksanakan oleh 19 bank umum dan 2 bank umum syariah yang tersebar di 508 Kabupaten/Kota di 34 Provinsi.
Ketua OJK, Muliaman D Hadad mengatakan zakat juga memiliki keterkaitan dengan inklusi keuangan karena baik zakat dan inklusi keuangan sama-sama berperan penting dalam mengurangi kemiskinan.
Dalam kaitan zakat dengan inklusi keuangan, OJK dan BAZNAS telah menandatangani Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama mengenai “Sinergi Pengembangan Inklusi Zakat dengan Program Literasi dan Inklusi Keuangan”. Perjanjian ini merupakan bentuk pengembangan zakat di Indonesia secara luas agar dapat lebih mudah diakses dan dilakukan oleh masyarakat melalui layanan keuangan yang tersedia.
“Pemanfaatan agen Laku Pandai merupakan salah satu cara untuk mempermudah pembayaran zakat dari para pembayar zakat (Muzaki) dan membantu proses penyaluran zakat kepada para penerima zakat (Mustahik),” katanya.
Sumber : pusat.baznas.go.id