Reorganisasi BAZNAS di Daerah dan Permasalahannya

February 9, 2015
Artikel

reorganisasiSejak 2014 lalu pembentukan kelembagaan BAZNAS di daerah seluruh Indonesia telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama untuk BAZNAS provinsi dan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam untuk BAZNAS kabupaten/kota. Dengan terbentuknya BAZNAS daerah melalui penetapan secara kolektif dari Kementerian Agama selakuregulator perzakatan, para gubernur dan bupati/walikota diharapkan dapat menindaklanjuti pengangkatan Pimpinan BAZNAS di daerah. Sampai akhir Januari 2015 masih banyak gubernur dan bupati/walikota yang belum melakukan pengangkatan Pimpinan BAZNAS di daerahnya masing-masing.

Salah satu perubahan dalam transformasi dari BAZDA ke BAZNAS adalah kalau sebelumnya kepengurusan BAZDA terdiri dari Dewan Pertimbangan, Komisi Pengawas, dan Badan Pelaksana, maka dalam struktur BAZNAS baru di daerah hanya terdiri dari unsur pimpinan sebanyak 5 orang dan unsur pelaksana yang diangkat oleh pimpinan BAZNAS di daerah.

Dalam reorganisasi dan transformasi organisasi BAZNAS di daerah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014, saya mencatat beberapa aspek yang membutuhkan kesatuan persepsi dan sinkronisasi antara BAZNAS, Kementerian Agama dan Pemerintah Daerah dalam mengeksekusi ketentuan regulasi, yaitu:

Pertama, Pimpinan BAZNAS provinsi dan Pimpinan BAZNAS kabupaten/kota terdiri atas ketua dan paling banyak 4 (empat) orang wakil ketua semuanya berasal dari unsur masyarakat yang meliputi ulama, tenaga professional dan tokoh masyarakat Islam. Tidak ada unsur pejabat pemerintah dalam struktur pimpinan BAZNAS di daerah. Masa jabatan Pimpinan BAZNAS provinsi dan Pimpinan BAZNAS kabupaten/kota disesuaikan dengan masa jabatan anggota BAZNAS di pusat yaitu 5 (lima) tahun. Di bawah struktur pimpinan diangkat struktur Pelaksana dengan keputusan Ketua BAZNAS provinsi dan Ketua BAZNAS kabupaten/kota. Adapun struktur Pelaksana BAZNAS di daerah bukan pegawai negeri dan atau pegawai negeri sipil yang diperbantukan.

Kedua, BAZNAS provinsi bertanggungjawab kepada BAZNAS dan pemerintah daerah provinsi, sedangkan BAZNAS kabupaten/kota bertanggungjawab kepada BAZNAS provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota.

Ketiga, calon pimpinan BAZNAS provinsi dan BAZNAS kabupaten/kota dipilih melalui proses seleksi secara terbuka oleh tim seleksi yang dibentuk oleh gubernur dan bupati/walikota. Tim seleksi calon anggota BAZNAS provinsi dan BAZNAS kabupaten/kota disesuaikan jumlahnya dengan kebutuhan dan melibatkan unsur Kementerian Agama.

Keempat, persyaratan untuk dapat diangkat sebagai pimpinan BAZNAS provinsi dan BAZNAS kabupaten/kota sama dengan persyaratan untuk dapat diangkat sebagai anggota BAZNAS. Persyaratan tersebut sesuai pasal 11 Undang-Undang No 23 Tahun 2011 paling sedikit harus: (a) warga negara Indonesia; (b) beragama Islam; (c) bertakwa kepada Allah SWT; (d) berakhlak mulia; (e) berusia minimal 40 tahun; (f) sehat jasmani dan rohani; (g) tidak menjadi anggota partai politik; (h) memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat dan (i) tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun.

Kelima, pengangkatan Pimpinan BAZNAS provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur, dan pengangkatan Pimpinan BAZNAS kabupaten/kota ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota.

Keenam, pengangkatan pimpinan BAZNAS provinsi dan BAZNAS kabupaten/kota terlebih dahulu harus mendapatkan pertimbangan BAZNAS. Mekanisme pengajuan pertimbangan ialah dari gubernur dan bupati/walikota kepada BAZNAS pusat atas 5 (lima) calon pimpinan BAZNAS di daerah yang telah dipilih oleh tim seleksi.

Ketujuh, biaya operasional BAZNAS provinsi dan BAZNAS kabupaten/kota dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanda Daerah (APBD) dan hak amil.

Sesuai peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan zakat, BAZNAS provinsi dan BAZNAS kabupaten/kota sebagai institusi wajib melakukan tugas dan fungsi sesuai dengan kebijakan BAZNAS yang meliputi: (a) perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian atas pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat di tingkat provinsi; (b) koordinasi dengan kantor wilayah kementerian agama dan instansi terkait di tingkat provinsi dalam pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat; dan (c) melaporkan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan zakat, infak dan sedekah, serta dana sosial keagamaan lainnya kepada BAZNAS dan gubernur atau bupati/walikota.

Di samping menjalankan tugas dan fungsi sebagai operator, BAZNAS di daerah yang nota-bene merupakan “perwakilan” BAZNAS di tingkat pusat berperan sebagai “koordinator” dalam hubungan dengan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang ada di wilayahnya. Peran dimaksud antara lain dapat dilihat dalam beberapa hal, yaitu: (a) Lembaga Amil Zakat skala provinsi dan skala kabupaten/kota menyampaikan laporan pengelolaan zakat yang dilaksanakan kepada BAZNAS melalui BAZNAS di daerah. (b) BAZNAS provinsi dan BAZNAS kabupaten/kota mempunyai kewenangan sebagai pemberi rekomendasi atas pengajuan izin pembentukan perwakilan LAZ di wilayahnya.

Dalam melaksanakan tugasnya sesuai undang-undang, BAZNAS dibiayai dengan APBN dan hak amil, sedangkan BAZNAS provinsi dan BAZNAS kabupaten/kota, selain pembiayaan dari APBD dan hak amil, dapat dibiayai dengan APBN. Dukungan organisasi dan dukungan anggaran dari pemerintah daerah secara rutin melalui APBD sangat membantu terlaksananya tugas dan fungsi BAZNAS di daerah sebagai mitra pemerintah daerah dalam penanggulangan kemiskinan. Namun kenyataan di sejumlah daerah BAZNAS mengalami kendala minimnya atau bahkan tidak adanya sama sekali dukungan anggaran dari pemerintah daerah yang seharusnya dialokasikan secara rutin setiap tahun dari APBD sesuai amanat undang-undang.

Selama ini pembiayaan APBD untuk BAZNAS provinsi dan BAZNAS kabupaten/kota yang mengalokasikannya menggunakan akun belanja bantuan sosial atau hibah. Dapat dimaklumi pertimbangan pemerintah mulai tahun 2015 menertibkan penyaluran bantuan sosial di semua Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah guna menutup peluang terjadinya penyimpangan dan penyalahgunaan. Namun kita sangat berharap adanya dukungan kebijakan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan selaku pemegang policy keuangan negara terkait dengan tanggungan pembiayaan BAZNAS provinsi dan BAZNAS kabupaten/kota dari APBD sesuai ketentuan perundang-undangan. Melalui “keberpihakan” kebijakan, diharapkan tidak ada keraguan bagi pemerintah daerah untuk menganggarkan setiap tahun dana APBD untuk pembiayaan BAZNAS di daerah secara tepat sasaran, transparan dan akuntabel. Dukungan dan “political will” pemerintah daerah maupun pemerintah pusat sangat dibutuhkan untuk mengakselerasi perkembangan pengelolaan zakat nasional. BAZNAS di seluruh Indonesia meski di tengah keterbatasannya terbukti telah membantu tugas negara dalam penanggulangan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan rakyat.

Wallahu a’lam bisshawab.

Oleh M. Fuad Nasar
Wakil Sekretaris BAZNAS

 Sumber : pusa

Sejak 2014 lalu pembentukan kelembagaan BAZNAS di daerah seluruh Indonesia telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama untuk BAZNAS provinsi dan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam untuk BAZNAS kabupaten/kota. Dengan terbentuknya BAZNAS daerah melalui penetapan secara kolektif dari Kementerian Agama selakuregulator perzakatan, para gubernur dan bupati/walikota diharapkan dapat menindaklanjuti pengangkatan Pimpinan BAZNAS di daerah. Sampai akhir Januari 2015 masih banyak gubernur dan bupati/walikota yang belum melakukan pengangkatan Pimpinan BAZNAS di daerahnya masing-masing.

Salah satu perubahan dalam transformasi dari BAZDA ke BAZNAS adalah kalau sebelumnya kepengurusan BAZDA terdiri dari Dewan Pertimbangan, Komisi Pengawas, dan Badan Pelaksana, maka dalam struktur BAZNAS baru di daerah hanya terdiri dari unsur pimpinan sebanyak 5 orang dan unsur pelaksana yang diangkat oleh pimpinan BAZNAS di daerah.

Dalam reorganisasi dan transformasi organisasi BAZNAS di daerah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014, saya mencatat beberapa aspek yang membutuhkan kesatuan persepsi dan sinkronisasi antara BAZNAS, Kementerian Agama dan Pemerintah Daerah dalam mengeksekusi ketentuan regulasi, yaitu:

Pertama, Pimpinan BAZNAS provinsi dan Pimpinan BAZNAS kabupaten/kota terdiri atas ketua dan paling banyak 4 (empat) orang wakil ketua semuanya berasal dari unsur masyarakat yang meliputi ulama, tenaga professional dan tokoh masyarakat Islam. Tidak ada unsur pejabat pemerintah dalam struktur pimpinan BAZNAS di daerah. Masa jabatan Pimpinan BAZNAS provinsi dan Pimpinan BAZNAS kabupaten/kota disesuaikan dengan masa jabatan anggota BAZNAS di pusat yaitu 5 (lima) tahun. Di bawah struktur pimpinan diangkat struktur Pelaksana dengan keputusan Ketua BAZNAS provinsi dan Ketua BAZNAS kabupaten/kota. Adapun struktur Pelaksana BAZNAS di daerah bukan pegawai negeri dan atau pegawai negeri sipil yang diperbantukan.

Kedua, BAZNAS provinsi bertanggungjawab kepada BAZNAS dan pemerintah daerah provinsi, sedangkan BAZNAS kabupaten/kota bertanggungjawab kepada BAZNAS provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota.

Ketiga, calon pimpinan BAZNAS provinsi dan BAZNAS kabupaten/kota dipilih melalui proses seleksi secara terbuka oleh tim seleksi yang dibentuk oleh gubernur dan bupati/walikota. Tim seleksi calon anggota BAZNAS provinsi dan BAZNAS kabupaten/kota disesuaikan jumlahnya dengan kebutuhan dan melibatkan unsur Kementerian Agama.

Keempat, persyaratan untuk dapat diangkat sebagai pimpinan BAZNAS provinsi dan BAZNAS kabupaten/kota sama dengan persyaratan untuk dapat diangkat sebagai anggota BAZNAS. Persyaratan tersebut sesuai pasal 11 Undang-Undang No 23 Tahun 2011 paling sedikit harus: (a) warga negara Indonesia; (b) beragama Islam; (c) bertakwa kepada Allah SWT; (d) berakhlak mulia; (e) berusia minimal 40 tahun; (f) sehat jasmani dan rohani; (g) tidak menjadi anggota partai politik; (h) memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat dan (i) tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun.

Kelima, pengangkatan Pimpinan BAZNAS provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur, dan pengangkatan Pimpinan BAZNAS kabupaten/kota ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota.

Keenam, pengangkatan pimpinan BAZNAS provinsi dan BAZNAS kabupaten/kota terlebih dahulu harus mendapatkan pertimbangan BAZNAS. Mekanisme pengajuan pertimbangan ialah dari gubernur dan bupati/walikota kepada BAZNAS pusat atas 5 (lima) calon pimpinan BAZNAS di daerah yang telah dipilih oleh tim seleksi.

Ketujuh, biaya operasional BAZNAS provinsi dan BAZNAS kabupaten/kota dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanda Daerah (APBD) dan hak amil.

Sesuai peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan zakat, BAZNAS provinsi dan BAZNAS kabupaten/kota sebagai institusi wajib melakukan tugas dan fungsi sesuai dengan kebijakan BAZNAS yang meliputi: (a) perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian atas pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat di tingkat provinsi; (b) koordinasi dengan kantor wilayah kementerian agama dan instansi terkait di tingkat provinsi dalam pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat; dan (c) melaporkan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan zakat, infak dan sedekah, serta dana sosial keagamaan lainnya kepada BAZNAS dan gubernur atau bupati/walikota.

Di samping menjalankan tugas dan fungsi sebagai operator, BAZNAS di daerah yang nota-bene merupakan “perwakilan” BAZNAS di tingkat pusat berperan sebagai “koordinator” dalam hubungan dengan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang ada di wilayahnya. Peran dimaksud antara lain dapat dilihat dalam beberapa hal, yaitu: (a) Lembaga Amil Zakat skala provinsi dan skala kabupaten/kota menyampaikan laporan pengelolaan zakat yang dilaksanakan kepada BAZNAS melalui BAZNAS di daerah. (b) BAZNAS provinsi dan BAZNAS kabupaten/kota mempunyai kewenangan sebagai pemberi rekomendasi atas pengajuan izin pembentukan perwakilan LAZ di wilayahnya.

Dalam melaksanakan tugasnya sesuai undang-undang, BAZNAS dibiayai dengan APBN dan hak amil, sedangkan BAZNAS provinsi dan BAZNAS kabupaten/kota, selain pembiayaan dari APBD dan hak amil, dapat dibiayai dengan APBN. Dukungan organisasi dan dukungan anggaran dari pemerintah daerah secara rutin melalui APBD sangat membantu terlaksananya tugas dan fungsi BAZNAS di daerah sebagai mitra pemerintah daerah dalam penanggulangan kemiskinan. Namun kenyataan di sejumlah daerah BAZNAS mengalami kendala minimnya atau bahkan tidak adanya sama sekali dukungan anggaran dari pemerintah daerah yang seharusnya dialokasikan secara rutin setiap tahun dari APBD sesuai amanat undang-undang.

Selama ini pembiayaan APBD untuk BAZNAS provinsi dan BAZNAS kabupaten/kota yang mengalokasikannya menggunakan akun belanja bantuan sosial atau hibah. Dapat dimaklumi pertimbangan pemerintah mulai tahun 2015 menertibkan penyaluran bantuan sosial di semua Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah guna menutup peluang terjadinya penyimpangan dan penyalahgunaan. Namun kita sangat berharap adanya dukungan kebijakan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan selaku pemegang policy keuangan negara terkait dengan tanggungan pembiayaan BAZNAS provinsi dan BAZNAS kabupaten/kota dari APBD sesuai ketentuan perundang-undangan. Melalui “keberpihakan” kebijakan, diharapkan tidak ada keraguan bagi pemerintah daerah untuk menganggarkan setiap tahun dana APBD untuk pembiayaan BAZNAS di daerah secara tepat sasaran, transparan dan akuntabel. Dukungan dan “political will” pemerintah daerah maupun pemerintah pusat sangat dibutuhkan untuk mengakselerasi perkembangan pengelolaan zakat nasional. BAZNAS di seluruh Indonesia meski di tengah keterbatasannya terbukti telah membantu tugas negara dalam penanggulangan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan rakyat.

Wallahu a’lam bisshawab.

Oleh M. Fuad Nasar
Wakil Sekretaris BAZNAS

 Sumber : pusat.baznas.go.id

Bagikan artikel ini

Open chat
Assalamualaikum
Assalamualaikum
apa yang bisa kami lakukan untuk anda?