Tanggal 28 Muharram 1436 H, bertepatan dengan tanggal 21 November 2014 Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan RAKERDA Baznas se – Bangka Belitung Tahun 2014. Acara ini diselenggarakan dalam rangka penyusunan Program Kerja untuk Tahun 2015 yang akan datang. Rakerda ini dihadiri sebanyak 18 Peserta dari 6 kabupaten, 1 kota dan provinsi di wilayah Bangka Belitung. Dengan dihadiri oleh Kakanwil Kementerian Agama Prov. Kep. Bangka Belitung, Prof. Dr. Hatamar Rasyid, M.Ag. Beliau memberikan sambutan kepada peserta kegiatan Rakerda Baznas se – Bangka Belitung sekaligus membuka acara secara resmi.
Ada beberapa hal yang disampaikan saat Rakerda ini, pertama perbedaan pendapat yang terkait dengan masalah penjaringan pimpinan Baznas baik di Baznas Provinsi maupun Baznas Kabupaten dan kota di Bangka Belitung yang dipilih melalui tim seleksi. Kemudian Rapat Penentuan Nishab zakat yang akan digunakan tahun 2015, dan terakhir mengenai tindak lanjut dari Kegiatan Rakernas yang dilaksanakan oleh Badan Amil Zakat Nasional Pusat pada tanggal 9 September 2014.
H. Sofyan Tsauri Ketua Baznas Prov. Kep. Bangka Belitung pada saat pemaparan materi menyampaikan bahwa Tim Penyeleksi Pimpinan Baznas di Provinsi di bentuk oleh Gubernur, dan Tim Penyeleksi Pimpinan Baznas di Kabupaten/kota dibentuk oleh Bupati/walikota. “Jika pimpinan telah terbentuk, maka masa bakti kepengurusan Baznas seluruh Indonesia (menurut Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999) berakhir. Lihat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 Pasal 43 ayat 2”, ujar Ketua Baznas Prov. Kep. Bangka Belitung.
Pada pembahasan mengenai penentuan nishab, ada beberapa toko emas di pangkalpinang dan Perusahaan logam mulia yang menjadi acuan harga standar emas yang digunakan diantaranya Toko Emas Sudi, Toko Emas Gunung Kawi, Pegadaian Syariah, Pegadaian Konvensional dan PT. Antam yang harganya berbeda-beda. Hasil yang didapatkan setelah diskusi mengenai penentuan nishab yaitu 1 Gram Emas dengan harga Rp. 406.925,- dengan kata lain Penghasilan perbulan yang telah mencapai Rp. 2.882.385 dikenakan zakat perbulan Rp. 72.060 dibulatkan menjadi Rp. 73.000. Demikian hasil penentuan nishab pada Rakerda Baznas se – Bangka Belitung Tahun 2014 yang dilaksanakan di Wisma 88 Pangkalpinang.
Materi terakhir mengenai tindak lanjut dari kegiatan Rakernas beberapa waktu lalu. Pada Rakernas tersebut Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendapatkan target pengumpulan zakat sebesar Rp. 14,1 Miliar. Kemudian pada Rakerda ini Target tersebut dibagikan ke Kabupaten/kota termasuk Baznas Provinsi di wilayah Bangka Belitung. Setelah melalui diskusi dan kesepakatan bersama, maka target untuk masing-masing Baznas Provinsi dan Baznas Kabupaten/kota di wilayah Bangka Belitung terbagi sebagai berikut :
No. |
BAZNAS |
Target Pengumpulan 2015 |
1 |
Prov. Kep. Bangka Belitung | Rp. 2,913 Miliar |
2 |
Kota Pangkalpinang | Rp. 2,913 Miliar |
3 |
Kabupaten Bangka | Rp. 1,747 Miliar |
4 |
Kabupaten Bangka Barat | Rp. 932 Juta |
5 |
Kabupaten Bangka Tengah | Rp. 2,330 Miliar |
6 |
Kabupaten Bangka Selatan | Rp. 932 Juta |
7 |
Kabupaten Belitung | Rp. 1,747 Miliar |
8 |
Kabupaten Belitung Timur | Rp. 582 Juta |
Total |
Rp. 14,1 Miliar |
Dengan target yang telah ditentukan, H. Sofyan Tsauri menghimbau agar pemda dapat ikut berkoordinasi membantu pencapaian target pengumpulan yang telah ditetapkan oleh Baznas Pusat ke Prov. Kep. Bangka Belitung. Selain itu Baznas Kabupaten dan Kota di Bangka Belitung juga mengisi form Indikator keberhasilan untuk tahun 2015 yang menjadi tolak ukur keberhasilan baznas di daerah.
Arie Oktafriyanto