Mengenal Risiko Penyaluran Dana Zakat

October 23, 2014
Artikel

resiko-penyaluranSebuah kondisi yang tidak dipungkiri bahwa lembaga zakat memiliki risiko (arti menurut Kamus: kemungkinan, bahaya) dalam pengelolaan dana zakat, meski kualitas dan dimensinya tidak sama dengan sektor keuangan lainnya. Dalam International Working Group on Zakat Core Principles yang diselenggarakan BAZNAS atas kerjasama dengan Bank Indonesia dan IDB akhir Agustus lalu, disepakati sedikitnya empat risiko pengelolaan zakat:
Pertama, Risiko reputasi dan kehilangan muzaki. Kedua, Risiko penyaluran. Ketiga, Risiko operasional. Keempat, Risiko transfer zakat antar negara.

Penulis ingin menyoroti mengenai Risiko Penyaluran (Disbursement Risk) beranjak dari alasan bahwa sesungguhnya tujuan pengelolaan zakat sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat; dan meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan. Dengan kata lain tujuan pengelolaan zakat adalah soal manfaat zakat bagi mustahik (penyaluran).

Selain itu jika diperhatikan bahwa dalil ayat penyaluran didahulukan urutannya dalam al Quran daripada dalil ayat penghimpunan. Ayat penyaluran disebutkan oleh Allah SWT pada surat at-Taubah : 60, sedangkan penghimpunan termaktub di ayat ke 103 pada surat yang sama.

Meminjam istilah Patrick Corvington (2011) saat ini kita berada dalam era “compassion boom”, dimana cinta kasih atau kepedulian untuk menolong sesama makin meningkat. Menurut riset, diketahui bahwa karakter muzaki (donatur) dewasa ini ingin mengetahui kemana dana zakat mereka disalurkan. Ini menunjukkan urgensi penanggulangan risiko penyaluran zakat menempati prioritas untuk dikaji karena terkait dengan resiko lainnya.
Sebab salah satu capaian kinerja amil zakat saat ini mulai bergeser tidak lagi sekedar diukur dari seberapa besar dana zakat yang terhimpun. Tapi seberapa besar manfaat yang dirasakan oleh penerima dana zakat. Pada dasarnya tujuan utama penyaluran dana zakat bukan sekedar pada deretan angka-angka penghimpunan dana atau sekedar menutupi kebutuhan dasar mustahik. Bukan hanya itu. Tapi juga amil zakat dituntut untuk mampu mentranformasi kondisi mustahik menjadi mandiri.

Untuk itu setidaknya perlu dicatat dua aspek terkait dengan risiko penyaluran, yaitu dari sisi pengelola atau lembaga zakat itu sendiri dan dari sisi dampak negatif penyaluran dana zakat kepada mustahik. Dari sisi pengelola atau lembaga zakat wajib untuk menjamin bahwa proses penyaluran dana zakat sesuai dengan sistem operating procedure yang disepakati. Penyaluran dana zakat harus memiliki indikator yang jelas dan terukur. Hal-hal yang perlu diperjelas dalam penyaluran dana zakat, antara lain; standar indikator mustahik, batas kemiskinan, efektifitas dan efisiensi penyaluran dana, batas waktu penyaluran, standar pelayanan, rasio biaya operasional program penyaluran dan lain-lain. Dengan kata lain, prinsip-prinsip Good Governance seperti transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, kepastian hukum, profesionalitas, proporsionalitas, dan lainnya harus diimplementasikan dalam pengelolaan zakat. Terlebih zakat merupakan ibadah (bukan sekedar mengelola keuangan). Dalam konteks pengelolaan zakat harus memperhatikan kesesuaian syariah (shariah compliences).

Kita bersyukur adanya inisiasi penyusunan Zakat Core Principle (ZCP). Mengutip Irfan Syauqi Beik (Dosen FEM IPB), setidaknya ada dua alasan penting penyusunan Core Principle dimaksud: Pertama, perlunya standarisasi untuk meningkatkan kualitas pembangunan zakat. Standarisasi membuat “bahasa” pengelolaan zakat akan sama di seluruh dunia. Kedua, keberadaan ZCP akan menjadi sumber referensi dalam memperbandingkan kinerja pengelolaan zakat antar negara sekaligus sebagai sarana belajar yang efektif antarnegara.

Wallahu a’lam.
Farid Septian, Amil BAZNAS
Sumber : pusat.baznas.go.id

Bagikan artikel ini

Open chat
Assalamualaikum
Assalamualaikum
apa yang bisa kami lakukan untuk anda?