Zakat, Wujud Kemerdekaan Finansial

September 1, 2014
Artikel

downloadTanggal 17 Agustus 2014, beberapa hari yang lalu, genap 69 tahun bangsa Indonesia menyatakan sebagai bangsa yang merdeka dari penjajahan dengan pembacaan Proklamasi oleh Soekarno – Hatta atas nama bangsa Indonesia. Sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 bahwa pernyataan kemerdekaan kita ditujukan untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan sosial. Karena itu, sudah seharusnya bahwa setiap peringatan kemerdekaan kita isi dengan refl eksi atas capaian tujuan kemerdekaan tersebut.

Saat ini, kemerdekaan tidak hanya dimaknai bebas dari penjajahan. Bangsa ini terus berupaya untuk merdeka dari kemiskinan, kebodohan, kezholiman, dan korupsi. Semua orang ingin merdeka dalam mengemukakan pendapat, merdeka dalam mendapat pendidikan dan pekerjaan, merdeka dalam menjalankan keyakinan agamanya, dan merdeka dalam finansial. Tentu saja masih banyak lagi sisi-sisi yang ingin kita merdeka didalamnya.

Ya, kemerdekaan fi nansial. Ungkapan kemerdekaan fi nansial merupakan kondisi yang saat ini banyak dibincangkan di kalangan para profesional muda atau kelas menengah. Ia menjadi salah satu indikator dari enam indikator mereka dikatakan sukses dan bahagia hidupnya. Lima indikator lainnya adalah segar secara fi sikal, cerdas secara intelektual, stabil secara emosional, damai secara spiritual, dan luhur secara sosial. Sungguh terhadap enam indikator tersebut, zakat dapat berperan mewujudkannya atau merupakan wujud dari sebagian besar atau bahkan mungkin seluruh indikator. Pada catatan ini saya hanya akan menggambarkan zakat sebagai wujud kemerdekaan fi nansial.

Salah satu pengertian zakat yang saya dapatkan ialah bahwa zakat merupakan kewajiban yang dikenakan atas harta yang telah memenuhi persyaratan tertentu dengan kadar tertentu untuk diserahkan kepada penerima-penerima tertentu melalui petugas tertentu. Harta, termasuk uang didalamnya, hanya akan dikenakan zakat apabila telah memenuhi nishab. Saat ini, nishab atas harta yang harus memenuhi syarat haul satu tahun sekitar 42,5 juta rupiah dan atas penghasilan yang kewajiban zakatnya jatuh pada saat diperoleh sekitar 3,46 juta rupiah per bulan. Hal ini menggambarkan bahwa zakat hanya wajib kepada orang-orang yang
memiliki kemampuan keuangan tertentu. Semakin besar zakat yang ia tunaikan berarti semakin banyak harta yang ia miliki dan penghasilan yang ia peroleh, baik berupa pasif income maupun aktif income. Saya yakin bahwa para sahabat Rasulullah saw yang besar zakatnya adalah para sahabat yang dikenal konglomerat pada masa itu, seperti Utsman bin Affan r.a.

Zakat membersihkan dan mensucikan harta yang diperoleh dengan cara yang benar (halal) dan tidak dikenakan atas harta yang diperoleh dengan cara yang bathil (haram), seperti korupsi. Tidak akan ada kemerdekaan, baik didunia maupun diakherat, bagi orang yang berlimpah harta yang diperoleh dengan cara yang bathil. Tertutup pintu zakat bagi orang yang hartanya tidak halal. Dengan demikian zakat merupakan wujud dari orang-orang yang merdeka dalam memperoleh hartanya.

Dalam manajemen keuangan bulanan keluarga, kita diajarkan agar zakat sebagai pos pengeluaran pertama sebelum pengeluaran-pengeluaran lainnya. Hal ini dimaksudkan agar dana yang kita gunakan untuk belanja keperluan bulanan kita adalah dana yang sudah bersih dari hak orang lain dan tidak terasa memberatkan. Abu Bakar r.a. pernah memaksa anaknya muntah untuk mengeluarkan makanan yang telah ditelan karena tidak jelas kehalalannya. Kita tentu ingin memiliki tekad yang kuat seperti Abu Bakar r.a. dalam memberi nafkah kepada keluarga. Untuk memenuhi keinginan ini, Islam telah memberikan jalan antara lain dengan membayarkan zakat atas penghasilan yang kita peroleh yang merupakan sumber nafkah bagi kita dan keluarga.

Selain dapat memenuhi kewajiban memberikan nafkah dengan benar, menjadikan zakat sebagai pos pertama pengeluaran setiap bulannya, juga akan menjadikan zakat sebagai kebutuhan (life style) dan melatih kepedulian tanpa kenal waktu. Zakat dari penghasilan 10 juta rupiah adalah sebesar 250 ribu rupiah. Apabila dibayarkan setiap bulan dan sebagai pos pertama pengeluaran tidak akan terasa memberatkan dan berarti kita memberikan hak para mustahik secara reguler. Kebiasaan ini pada akhirnya akan membentuk setiap muzaki menjadi orang yang merasakan ibadah (zakat) sebagai kebutuhan, yang merasa kekurangan sesuatu ketika tidak dipenuhi, dan senantiasa peduli terhadap sesama dalam kondisi apapun.

Kita memahami bahwa harta yang kita miliki kelak harus dipertanggungjawabkan terkait cara memperoleh dan penggunaannya. Uraian di atas semoga menggambarakan bahwa perintah zakat pada hakikatnya agar kita dapat pertanggungjawabankan harta yang Allah berikan kepada kita. Inilah kemerdekaan fi nancial sesungguhnya. Karena itu, mari buktikan kemerdekaan fi nansial kita dengan berzakat.
Wallahu’alam bishshowab.

Ciputat, 30 Agustus 2014
Teten Kustiawan.

sumber gambar : google.com

Bagikan artikel ini

Open chat
Assalamualaikum
Assalamualaikum
apa yang bisa kami lakukan untuk anda?