Mengakhiri Puasa dengan Zakat Fitrah

July 25, 2014
Artikel

zakat-fitrahAssalamualaikum

Zakat Fitrah adalah zakat yang terkait secara langsung dengan bulan Ramadhan dan wajib ditunaikan sebelum mengakhiri ibadah puasa atau di akhir perhitungan sebulan Ramadhan yang disebut dalam Al Quran surat Al-Baqarah [2] ayat 183 yakni “syahru ramadhan”.

Dalam Hadits disebut “zakatul fitri”. Menurut sejarah zakat fitrah disyariatkan pada bulan Sya’ban tahun ke-2 sesudah Hijrah. Hikmahnya ialah untuk mensucikan orang yang berpuasa dan untuk memberi kecukupan makanan kepada orang-orang yang miskin.

Dasar hukum zakat fitrah adalah Hadits yang berbunyi, “Rasulullah SAW telah memfardhukan (mewajibkan) zakat fitrah untuk mensucikan orang-orang yang berpuasa dari perkataan yang keji dan buruk, dan untuk memberi makanan kepada orang-orang yang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat Ied, maka itulah zakat yang diterima, dan barangsiapa yang membayarkan sesudah shalat Ied, maka menjadi sedekah biasa.” (HR Abu Daud, Ibnu Majah, Daruqutny, Ibnu Hakim dari Ibnu Abbas r.a.)

Sayyid Sabiq dalam Fiqih Sunnah (Jilid 3) menyimpulkan zakat fitrah hukumnya wajib atas setiap muslim, anak kecil atau dewasa, yang memiliki makanan selama satu hari satu malam buat dirinya maupun keluarga yang menjadi tanggungannya, seperti istri dan anak-anak, begitupun pelayan yang bekerja mengurus urusan rumah tangganya. Para ahli fiqih sepakat bahwa zakat fitrah wajib pada akhir Ramadhan dan mayoritas ahli fiqih menyatakan boleh pembayaran zakat fitrah satu atau dua hari sebelum hari raya. Sesuai riwayat dari Ibnu Umar; ”Kami diperintahkan oleh Rasulullah mengenai zakat fitrah agar dibayarkan sebelum orang-orang keluar pergi shalat Ied.” Fakir miskin merupakan golongan yang lebih utama buat menerimanya, berdasarkan Hadits; “Cukupilah kebutuhan mereka pada hari itu.” dan “Usahakanlah agar mereka tidak berkeliling meminta-minta pada hari raya ini.”

Pembayaran zakat fitrah dilakukan mulai saat terbenam matahari akhir Ramadhan dan berakhir menjelang imam memulai shalat Ied pada 1 Syawal, tanpa menutup kemungkinan membayarnya sebelum tiba waktunya. Dalam praktik pelaksanaan zakat fitrah di negara-negara muslim, nilai zakat fitrah yang dibayarkan sepadan dengan nilai makanan yang dikonsumsi sehari-hari.

Mengutip uraian KH Ahmad Azhar Basyir, MA, dalam buku Hukum Zakat, setiap muslim wajib membayarkan zakat fitrah untuk diri sendiri dan untuk orang yang nafkah hidupnya menjadi tanggungan orang itu. Zakat fitrah yang wajib dibayarkan adalah satu sha, sama dengan 2,5 kg bahan makanan setempat untuk satu orang dan sesuai kemashalatannya dapat dibayarkan dengan uang seharga 2,5 kg makanan pokok. Zakat fitrah dibagikan kepada fakir miskin di tempat pemungutannya, namun jika terdapat kelebihan boleh dipindahkan ke tempat lain. Di dalam Hadits dari Ibnu Abbas, yang berhak menerima zakat fitrah hanyalah orang-orang fakir dan miskin. Zakat fitrah dikhususkan untuk mengikutsertakan kaum miskin merayakan kebahagiaan hari raya Idul Fitri.

Zakat fitrah merupakan penyempurna ibadah puasa (shaum) sebagai latihan pengendalian hawa nafsu dan meningkatkan derajat seorang mukmin menjadi manusia yang bertakwa. Sangat tepat Prof. H. Zainal Abidin Ahmad mengatakan keruntuhan akhlak yang sangat merajalela sekarang ini tiada lain obatnya yang paling mujarab ialah melakukan puasa.

Pelaksanaan zakat fitrah sebagai “zakat jiwa” menjelang akhir puasa melambangkan kesamaan derajat manusia secara universal. Zakat fitrah merupakan “sensus jiwa” umat Islam yang dilakukan setiap tahun pada waktu yang sama. Sekiranya rekapitulasi data setiap pembayar dan penerima zakat fitrah tersusun dan dilaporkan secara komprehensif mulai dari lingkungan jorong/dusun/RT dan sampai menjadi data nasional, maka umat Islam akan memiliki data kependudukan paling lengkap karena diperbarui setiap tahun.

Esensi zakat fitrah adalah menanamkan semangat solidaritas kepada sesama manusia dan menjadi pengingat setiap muslim agar mempunyai jiwa kasih sayang (rahim sosial) kepada fakir miskin. Perasaan kasih sayang, saling mencintai dan menolong sesama adalah tujuan ibadah puasa sebagai gerbang keadilan sosial.

Dalam kaitan ini patut direnungkan spirit yang ditanamkan Islam bahwa zakat, baik zakat mal maupun zakat fitrah, bukanlah suatu kedermawanan yang diberikan orang-orang kaya kepada orang-orang miskin, tetapi merupakan kewajiban yang diamanahkan Allah di tangan orang-orang kaya untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.

Rasulullah bersabda dalam Hadits yang diterima dari Ibnu Umar, “Seorang Muslim itu adalah saudara bagi Muslim lainnya, tidak boleh dianiaya dan tidak boleh dihinakan.” Menurut Sayyid Sabiq, ulama asal Mesir yang memiliki reputasi internasional di bidang dakwah dan Fiqih Islam melalui karya monumentalnya yang disebut dimuka, sesuai Hadits di atas bila seseorang membiarkan saudaranya seagama dalam keadaan kekurangan pangan atau kekurangan pakaian, padahal ia mampu memberinya, berarti ia telah menghinakannya. Betapa mulianya akhlak sosial yang diajarkan Islam kepada umat manusia, antara lain dinyatakan dalam Hadits yang diterima dari Abu Musa Al-Asy’ari. Nabi SAW bersabda, “Beri makanlah olehmu orang yang kelaparan, jenguklah orang yang sakit, dan bebaskan orang yang tertawan.”

Melalui kesempatan ini Keluarga Besar BAZNAS menghaturkan selamat menyempurnakan ibadah puasa Ramadhan kepada para pembaca rubrik BAZNAS dan seluruh umat Islam di Tanah Air.

Ayo tunaikan zakat fitrah untuk kesempurnaan puasa dan kegembiraan fakir miskin di hari raya. Sambut hari kemenangan Idul Fithri 1 Syawal 1435 H. Sucikan jiwa, bersihkan harta, dan raih kemenangan sebagai orang yang bertakwa (muttaqin). Semoga cahaya petunjuk Ilahi senantiasa menyinari dan menerangi perjalanan kita sebagai umat dan bangsa di hari-hari mendatang.

Mohon maaf lahir dan batin.
Yogyakarta, 20 Juli 2014

Oleh M. Fuad Nasar
Wakil Sekretaris BAZNAS

Sumber : pusat.baznas.go.id

Sumber Gambar : google.com

Bagikan artikel ini

Open chat
Assalamualaikum
Assalamualaikum
apa yang bisa kami lakukan untuk anda?