Skip to content
Facebook Youtube Instagram
Bayar Zakat
Kalkulator Zakat
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
  • HOME
  • KABAR
    • AKTIFITAS
    • ARTIKEL
    • VIDEO AKTIFITAS
  • LAYANAN
    • REKENING
    • JEMPUT ZAKAT
  • PENDISTRIBUSIAN
    • SOSIAL
    • EKONOMI
    • PENDIDIKAN
    • KESEHATAN
    • DAKWAH
  • ZAKAT
    • ZAKAT MAAL
      • ZAKAT PENGHASILAN
      • ZAKAT EMAS DAN PERAK
      • ZAKAT PERDAGANGAN
      • ZAKAT SAHAM
    • INFAK
    • SEDEKAH
  • TENTANG KAMI
    • MITRA
    • PUBLIKASI
      • KLIPING MEDIA
      • LAPORAN
    • KIRIM PESAN
    • PENGELOLA ZAKAT
      • BAZNAS KABUPATEN KOTA
      • LEMBAGA AMIL ZAKAT
  • HOME
  • KABAR
    • AKTIFITAS
    • ARTIKEL
    • VIDEO AKTIFITAS
  • LAYANAN
    • REKENING
    • JEMPUT ZAKAT
  • PENDISTRIBUSIAN
    • SOSIAL
    • EKONOMI
    • PENDIDIKAN
    • KESEHATAN
    • DAKWAH
  • ZAKAT
    • ZAKAT MAAL
      • ZAKAT PENGHASILAN
      • ZAKAT EMAS DAN PERAK
      • ZAKAT PERDAGANGAN
      • ZAKAT SAHAM
    • INFAK
    • SEDEKAH
  • TENTANG KAMI
    • MITRA
    • PUBLIKASI
      • KLIPING MEDIA
      • LAPORAN
    • KIRIM PESAN
    • PENGELOLA ZAKAT
      • BAZNAS KABUPATEN KOTA
      • LEMBAGA AMIL ZAKAT
  • 0 comments

Peraturan Daerah untuk Perkuat Pengelolaan Zakat di Belitung

peraturanSelain UU No. 23 Tahun 2011 dan PP No. 14 Tahun 2014, penguatan regulasi pengelolaan zakat juga dapat dibangun melalui Peraturan Daerah (Perda). Keberadaan perda dapat mengisi hal-hal yang belum diatur dalam UU dan PP. Hal ini diungkapkan Teten Kustiawan selaku Direktur Pelaksana BAZNAS saat mendapat kunjungan dari Komisi C DPRD Kabupaten Belitung Timur di BAZNAS (14/5).

“Kami ingin mengajukan perda inisiatif DPRD tentang zakat,” ujar Fezzi Oktolseja saat mengutarakan maksud dan tujuan kunjungan.

Ada lima poin yang harus diperhatikan dalam membuat Perda tentang zakat, yang merujuk pada UU dan PP pengelolaan zakat. Pertama, terkait subjek dan objek zakat. Dalam hal ini, perda perlu mengatur bagaimana zakat dapat diwajibkan untuk pejabat, PNS, pegawai BUMD, hingga tata cara pelaksanaan zakat bagi BUMD Kabupaten/Kota yang telah memenuhi syarat membayar zakat.

“Tinggal dibuat detil peraturannya bagaimana. Di Gresik, BUMD-nya sudah ada yang bayar zakat 500 juta ke BAZNAS Gresik. Ini bisa diatur di perda pengelolaan zakat maupun di perda BUMD,” ujar Teten.

Pemerintah daerah, ulama, dan da’i setempat pun memiliki peran untuk mensosialisasikan dan mengedukasi masyarakatnya, terutama terkait zakat maal yang selaras dengan potensi zakat di daerahnya. Hal ini mengingat masyarakat yang masih berpikir bahwa zakat itu hanya zakat fitrah.

Yang kedua terkait BAZNAS kabupaten/kota, yang ketiga terkait Unit Pengumpul Zakat (UPZ), yang keempat terkait pengaturan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan yang terakhir adalah tentang zakat yang telah dihimpun oleh LAZ agar disalurkan ke daerah itu juga. Maka, zakat yang dihimpun oleh LAZ di Belitung Timur akan disalurkan ke mustahik yang ada di Belitung Timur juga.

Selain itu, LAZ yang ada di kabupaten dan kota harus mempunyai integrasi data muzaki dan mustahik yang tepat. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi tumpang tindih dalam hal penyaluran zakat.

Sumber : pusat.baznas.go.id

Tags :

Nasional

Recent Posts

  • PKK Bangka Belitung Gelar Bakti Sosial Khitanan Massal dan Donor Darah Bersama BAZNAS
  • BAZNAS Bersama Dinsos Renovasi Rumah Lansia di Ketapang dalam Dua Hari
  • Safari Ramadan 1446 H Bersama Forkopimda, BAZNAS Babel Berikan Santunan kepada Mustahik
  • Kisah Pilu : Perjuangan hidup seorang ibu dan empat anaknya di Desa Riau
  • BAZNAS Wujudkan Impian Irwansyah, Bengkel Z-Auto Makin Berkembang
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung-putih

Jl. Raden Abdullah No. 099 Kel. Opas Indah Kec. Tamansari, Pangkalpinang

Email : baznasprov.kepbabel@baznas.go.id

Layanan

  • Laporan
  • Jemput Zakat
  • Rekening
  • Laporan
  • Jemput Zakat
  • Rekening

Ikuti Kami

Assalamualaikum
WhatsApp
Assalamualaikum
apa yang bisa kami lakukan untuk anda?
Open chat