Selain UU No. 23 Tahun 2011 dan PP No. 14 Tahun 2014, penguatan regulasi pengelolaan zakat juga dapat dibangun melalui Peraturan Daerah (Perda). Keberadaan perda dapat mengisi hal-hal yang belum diatur dalam UU dan PP. Hal ini diungkapkan Teten Kustiawan selaku Direktur Pelaksana BAZNAS saat mendapat kunjungan dari Komisi C DPRD Kabupaten Belitung Timur di BAZNAS (14/5).
“Kami ingin mengajukan perda inisiatif DPRD tentang zakat,” ujar Fezzi Oktolseja saat mengutarakan maksud dan tujuan kunjungan.
Ada lima poin yang harus diperhatikan dalam membuat Perda tentang zakat, yang merujuk pada UU dan PP pengelolaan zakat. Pertama, terkait subjek dan objek zakat. Dalam hal ini, perda perlu mengatur bagaimana zakat dapat diwajibkan untuk pejabat, PNS, pegawai BUMD, hingga tata cara pelaksanaan zakat bagi BUMD Kabupaten/Kota yang telah memenuhi syarat membayar zakat.
“Tinggal dibuat detil peraturannya bagaimana. Di Gresik, BUMD-nya sudah ada yang bayar zakat 500 juta ke BAZNAS Gresik. Ini bisa diatur di perda pengelolaan zakat maupun di perda BUMD,” ujar Teten.
Pemerintah daerah, ulama, dan da’i setempat pun memiliki peran untuk mensosialisasikan dan mengedukasi masyarakatnya, terutama terkait zakat maal yang selaras dengan potensi zakat di daerahnya. Hal ini mengingat masyarakat yang masih berpikir bahwa zakat itu hanya zakat fitrah.
Yang kedua terkait BAZNAS kabupaten/kota, yang ketiga terkait Unit Pengumpul Zakat (UPZ), yang keempat terkait pengaturan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan yang terakhir adalah tentang zakat yang telah dihimpun oleh LAZ agar disalurkan ke daerah itu juga. Maka, zakat yang dihimpun oleh LAZ di Belitung Timur akan disalurkan ke mustahik yang ada di Belitung Timur juga.
Selain itu, LAZ yang ada di kabupaten dan kota harus mempunyai integrasi data muzaki dan mustahik yang tepat. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi tumpang tindih dalam hal penyaluran zakat.
Sumber : pusat.baznas.go.id