Zakat Solusi Masalah Keumatan

February 21, 2014
Artikel

ustad-didinRasulullah SAW  telah mengingatkan dalam sebuah Hadits, agar kita menjadi pembela kaum miskin. Tidak boleh kefakiran dibiarkan merajalela di mana-mana karena kefakiran itu sesungguhnya hanya akan menyebabkan dekatnya orang dengan kekufuran. Membiarkan kaum miskin tanpa peduli untuk membantu hanya akan mengundang kemurkaan  Allah, keberkahan hidup akan dicabut dan berbagai bencana akan datang silih berganti, seperti diungkap dalam Hadits.

Betapa besar perhatian ajaran Islam terhadap kaum miskin bisa dilihat dari berbagai aturan, terutama yang berkaitan dengan harta (al-maal), di  antaranya  ialah kewajiban mengeluarkan zakat dari harta yang telah memenuhi batas nishab. Peruntukan zakat diutamakan untuk kesejahteraan fakir miskin yang merupakan mustahiq utama (QS. At-Taubah (9): 60).

Tidak diragukan bahwa zakat, termasuk infak dan sedekah adalah potensi umat Islam yang sangat besar sebagai salah satu solusi masalah kemiskinan di tengah umat. Rasulullah SAW bersabda “Sesungguhnya Allah SWT telah mewajibkan atas hartawan Muslim suatu  kewajiban zakat yang dapat menanggulangi kemiskinan. Tidaklah mungkin terjadi seorang fakir menderita kelaparan atau kekurangan pakaian, kecuali oleh  sebab kebakhilan yang ada  pada hartawan Muslim…” (HR Imam Al-Asbahani) .

Oleh karena itu,  peradaban dan kejayaan umat akan datang kembali apabila ditopang oleh kokohnya aqidah dan rapinya  pemba- ngunan zakat. Dalam kaitan ini paradigma sosial umat Islam tentang zakat, infak dan sedekah (ZIS) perlu disegarkan kembali. Zakat bukanlah semata-mata menyangkut hubungan seseorang dengan Allah saja, tetapi memiliki keterkaitan dengan pembangunan umat. Dalam tinjauan ekonomi, zakat adalah sumber investasi yang dapat meng- gerakkan perekonomian kelompok masyarakat lemah. Jika kaum dhuafa terberdayakan,  niscaya dengan sendirinya  perekonomian suatu negara secara keseluruhan pun akan bergerak dan berkem- bang ke arah yang lebih baik.

Dari sudut pembangunan kesejahteraan masyarakat, zakat memi- liki tujuan yang sangat mulia, seperti diungkapkan oleh Muhammad Said Wahbah  Az-Zuhaili, yaitu menggalang jiwa dan semangat saling menunjang dan solidaritas sosial di kalangan masyarakat Islam, merapatkan dan mendekatkan jarak dan kesenjangan sosial ekonomi dan masyarakat, menanggulangi pembiayaan yang mungkin timbul akibat berbagai bencana, seperti bencana alam maupun bencana lainnya, menutup biaya-biaya yang timbul akibat terjadinya konflik, persengketaan dan berbagai bentuk kekerasan dalam masyarakat, serta menyediakan suatu dana taktis dan khusus untuk penanggulangan biaya hidup para gelandangan, para pengangguran dan para tuna sosial lainnya, termasuk dana untuk membantu orang-orang yang hendak menikah tetapi tidak memiliki dana untuk itu.

Sejak beberapa tahun terakhir, kesadaran umat Islam di tanah air cukup tinggi untuk berzakat. Kita bisa  melihat bahwa pengumpulan zakat di seluruh Indonesia itu juga terus meningkat dari tahun ke tahun. Jika kesadaran masyarakat terus tumbuh dan berkembang untuk menunaikan zakat dan berinfak, maka insya Allah berbagai masalah keumatan yang memerlukan dukungan dana, seperti untuk penguatan dakwah, pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan sebagainya akan teratasi dan memperoleh solusi yang diharapkan.

Sejalan dengan itu  politik hukum negara tentang zakat sebagaimana tertuang  dalam Undang-Undang Nomor 23  Tahun 2011  yang mengatur pengelolaan zakat, menghendaki pengelolaan zakat yang dilakukan oleh BAZNAS dan LAZ, sesuai asas syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi dan akuntabilitas, akan bermuara pada tumbuh dan terpeliharanya kepercayaan masyarakat serta meningkatnya manfaat zakat untuk peningkatan kesejahteraan  umat dan penanggulangan kemiskinan. Pada saat yang sama, pengelolaan zakat yang dilakukan secara amanah  dan profesional menunjukkan kepada kita betapa peran zakat sebagai solusi masalah keumatan bukan hanya sebuah wacana dan apologi, tapi sebuah kenyataan.

Wallahu a’lam bishawab.

Oleh Prof Dr KH Didin Hafidhuddin M.Sc
Ketua Umum Baznas

Sumber : pusat.baznas.go.id

Bagikan artikel ini

Open chat
Assalamualaikum
Assalamualaikum
apa yang bisa kami lakukan untuk anda?