65 Orang Lansia di Desa Batubelubang Terima Zakat dari Baznas Babel

August 7, 2022
Pendistribusian

BANGKAPOS.COM , BANGKA — 65 orang lanjut usia (Lansia) kurang mampu di Desa Batubelubang, Kecamatan Pangkalanbaru, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) menerima zakat dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Bangka Belitung (Babel).

“Bantuan ini dalam bentuk uang tunai ini,diharapkan dapat memberikan manfaat dan meringankan beban meraka yang berhak selaku penerima,” kata Ketua Baznas Babel  HM Arif Magu kepada Bangkapos.com melalui sambungan telepon, Minggu (7/8/2022) petang.

Penyaluran zakat berlangsung, Sabtu (6/8/2022) dihadiri langsung oleh  Jajaran Baznas Babel dan Pemerintah Desa Batu Belubang. Acara dimulai pada rangkaian ceramah agama oleh Ustaz Rusli.

Arif menyatakan penyaluran ini merupakan bantuan lanjutan yang rutin diselenggarakan dengan harapan dapat meringankan penerima santunan sekaligus dalam rangka menyambut tahun Baru Islam 1 Muharram.

Hal ini menjadi sebuah keniscayaan bagi Baznas Provinsi Babel untuk melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai lembaga sosial pelayan umat dengan tetap mengedepankan prioritas penyaluran dana zakat kepada fakir dan miskin.

Menurut Arif, melalui Program “Bantuan Fakir Miskin” Baznas Babel ingin zakat tersebut dapat meringankan kebutuhan hidup para Lansia yang berkelanjutan sepanjang hayat.

Keberadaan hidup Lansia yang mendapat bantuan uang ini sangat membutuhkan. Sehingga tidak ada kata lain selain kebahagiaan yang dirasakan oleh para lansia.

Oleh karena itu Arif berharap, ke depan, realisasi capaian diharapkan akan lebih optimal dengan menjangkau semua lapisan masyarakat.

“Dengan demikian sudah barang tentu program ini secara tidak langsung sangat efektif untuk menjadi salah satu solusi bagi permasalahan yang dihadapi oleh para lansia di Babel untuk tetap semangat dalam menjalani hidup yang layak dan terjamin,” harapnya.

Pada akhirnya Arif mengucapkan terima kasih kepada para muzakki yang sudah percaya menunaikan zakatnya ke Baznas Babel. “Mudah-mudahan muzakki senantiasa menunaikan zakatnya kepada pengelola zakat yang resmi sesuai dengan tuntunan syari’ah dan perundang-undangan yang berlaku,” harapnya. (Bangkapos.com/Akhmad Rifqi Ramadhani)

Sumber : Bangkapos.com

Bagikan artikel ini

Open chat
Assalamualaikum
Assalamualaikum
apa yang bisa kami lakukan untuk anda?